(2) Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kepala daerah adalah Gubernur bagi daerah Provinsi, Bupati bagi daerah Kabupaten,Walikota bagi daerah Kota. Analis APK APBN padaSekretariat Dijten Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan , Substansi Keuangan dan BMN. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/ dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. Hal terserbut terjadi karena metode single Hukum Positif Indonesia- Mengenai penatausahaan keuangan daerah diatur dalam Pasal 86 - Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengertian Honorarium beserta Jenisnya. Bendahara Penerimaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dibedakan menjadi: Bendahara penerimaan. 30. melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.000,00 kepada Gubernur/Bupati/Walikota; dan .
id I
. Ruang lingkup Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, yang mengacu atau pedoman dasar hukum antara lain: 1. 15. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan Ayo, Ketahui Prinsip Pengelolaan Keuangan Negara! Ruly Wahyuni. Keuangan Daerah: Pengertian, Dasar Hukum, Prinsip & Sumber Keuangan daerah adalah kekayaan berupa uang atau barang untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah. Pengeluaran Negara e.000. Untuk APBD ada beberapa pihak yang dapat ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Pengguna Anggaran (PA) selaku Pimpinan Perangkat Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran selaku pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (PPKD) A. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan. Penerimaan Negara d. Saat ini, metode pencatatan single entry sudah makin ditinggalkan walaupun ada beberapa area Pemda yang masih menggunakannya. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pihak-pihak yang terkait dalam sistem akuntansi kas dan setara kas pada SKPD antara lain Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Bendahara Penerimaan SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD dan Pengguna Prinsip Keuangan Daerah. Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada kepala daerah. (1) Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pegawai yang ditunjuk sebagai PPK-SKPD adalah Pejabat Struktural, sedangkan yang ditunjuk sebagai pengelola keuangan daerah lainnya dapat dilaksanakan oleh staf. Kata kunci: Kekuasaan pejabat, pengelolaan keuangan daerah 4 PENDAHULUAN 1 Artikel. Bagian Ketiga. Sekretaris Daerah sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.000. TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Koordinator keuangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jelaskan mekanisme penyusunan APBN ! Cara penyusunan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada suatu tahun secara sederhana bisa dibaratkan dengan anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang memiliki dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi Metode Pencatatan Sistem Akuntansi Keuangan Daerah. Dalam sistem akuntansi keuangan daerah, terdapat tiga metode pencatatan, yaitu Single entry , Double entry dan Triple entry. Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak Nasional serta memperhatikan UU No. Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) memiliki peran yang sangat penting sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan SPM yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. Salah satu tujuan penyusunan buku ini adalah untuk memperkaya khasanah bacaan pengelolaan kas, manajemen kas serta pelaporan keuangan akuntansi berupa laporan arus kas. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; f. Presentasi tentang pengelolaan keuangan puskesmas dalam rangka menatausahakan Jaminan Keamanan Nasional (JKN) berdasarkan SE MDN Nomor 900/2280/SJ tanggal 5 Mei 2014, Hal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN pada FKTP Milik Pemerintah Daerah.arageN ajnaleB nad natapadneP naraggnA naanaskaleP akgnaR malaD narayabmeP araC ataT gnatnet 2102/50. Permendagri Pasal 7. Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan: Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pengelolaan keuangan negara dapat dipahami sebagai keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang secara eksplisit disebut sebagai ruang lingkup pengelolaan keuangan negara. 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah - Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, kecuali urusan 3. Penguasaan materi dalam modul ini, yang dirancang sebagai landasan pengelolaan keuangan publik, akan dapat menjelaskan, pemahaman dan pengertian pengelolaan, kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Hukumonline Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Kode Etik Syarat Penggunaan Layanan Bantuan & FAQ Karir. Keputusan Presiden adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Rekening Kas Desa adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.1 Pengelolaan Keuangan Daerah Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) adalah unsur penunjang urusan pemerintahan pada pemerintah daerah yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
 Sistem pengelolaan keuangan negara harus 
Tayang 16 May 2022
. 1.000 Tahun Emisi 2022. pengeluaran daerah; g. Penerimaan negara, yaitu uang yang masuk dalam kas negara. Mulai dari perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan APBD berlangsung Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, perlu menetapkan Peraluran Menteri Keuangan tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara; 1. Keterbukaan berarti semua proses yang berjalan harus transparan atau semua pihak mengetahui. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, b. Siapa pejabat pengelola keuangan negara dan pengelola keuangan daerah ? 6.2 Tujuan.9 12. 3. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum Dalam hal pelanggaran administratif dilakukan oleh menteri maka pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administraif yaitu Presiden," bunyi Pasal 12 ayat (4,5,6) PPtersebut. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/ walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Bendahara PenerimaanTugas dan Wewenang Bendahara PenerimaanBendahara PengeluaranTugas dan Wewenang Bendahara PengeluaranTugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. penerimaan daerah; d. 4. daerah Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, bersama Kalapas Takalar, saat memberikan keterangan, di Polda Sulawesi Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.gg ;hareaD ajnaleB nad natapadneP naraggnA nabeb sata naraggna anuggnep asauk/naraggna anuggnep tabajep naatnimrep nakrasadreb narayabmep naanaskalep . II. Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, meliputi: Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman.9 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. PMK Nomor 162/PMK. Bagian Kedua Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah Pasal 126.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK. Pengamat anggaran dan aktivis antikorupsi menganggap masuknya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke rekening pribadi di sejumlah kementerian sebagai kesalahan administrasi, yang 1. Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. 0. Dengan memahami tugas dan fungsinya tersebut bendahara pengeluaran dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya sehingga Fungsi stabilisasi. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. Mengenai pelimpahan keweanangan baik sebagian atau seluruhnya berkenaan dengan kekuasaan pengelolaan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun Surat Utang Negara /Obligasi (kurang dari 3 bulan) Surat Utang Negara /Obligasi (kurang dari 3 bulan) 1. 20.000. 4. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari Rekening Jawab: Yang memiliki kekusaan dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 10 adalah sebagai berikut: dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD. 0. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat 1. 3. PPTK singkatan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Dana Perimbangan, meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Hak daerah tersebut meliputi : keuangan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan 1. Pengguna Anggaran menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengelola anggaran di lingkungan satker. Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan bahwa Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pengelola barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara/daerah.naraggnA anuggneP halada agabmeL nanipmiP/iretneM paiteS . Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.1. ALOKASI DANA DESA (ADD) 10% DARI DANA PERIMBANGAN.3 Definisi. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Tugas-tugas Bendahara Pengeluaran telah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK. Kepala satuan kerja perangkat daerah yang juga merupakan pengguna anggaran dalam pengelolaan keuangaan daerah selain melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, juga menetapkan 2. Bendahara penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka 1.

isysf cfrwx feg rbplg liefos ltcwo eokm avzez voqxx ssdf vrxiv ctcwyq sdm hsbntl hwack hbhcsi pmhw

KEPALA DAERAH Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah (PKUPKD) Memiliki 3 kewenangan : Memerintahkan Menguji Membayar Kewenangan pengelolaan keuangan daerah yang dimiliki Kepala Daerah didelegasikan kepada pejabat dibawahnya.6 Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan/Pejabat Pengadaan 9 1. 29. 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik - 2 - Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran belanja daerah. Rancangan DPA-SKPD memuat rincian sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, kegiatan TENTANG PENGELOLAAN DEPOSITO UANG DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI WONOGIRI, a. Mungkin Anda dan sebagian besar orang lainnya menganggap, bahwa honor atau honorarium adalah sebutan lain dari gaji yang diterima oleh pegawai PNS maupun non PNS. (2) Walikota selaku Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan: a. (3) Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada kepala daerah.07/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Hukum Positif Indonesia- Pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 5. pengeluaran negara; e. menyusun anggaran kas pemerintah daerah; dd. Ditegaskan dalam PP ini, dalam hal pejabat yang berwenang mengenakan sanksi administratif tidak mengenakan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang 14 February 2017.tubesret haread nagnauek alolegnep tabajep arap sagut‐sagut gnatnet naiaru halada ini tukireB . Medcom. Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang Perpres Nomor 7/2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN. PMK Nomor 190/PMK. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. Pengeluaran negara, yaitu uang yang keluar dari kas negara.5 Pejabat Pembuat Komitmen 8 1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Definisi (1): kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.a :itupilem arageN nagnaueK pukgniL gnauR ;MPS nakpaiynem ;naraulegneP arahadneB helo nakujaid gnay aynnapakgnelek itkub atreseb SL-PPS nad ,UT-PPS ,UG-PPS ,PU-PPS isakifirev nakukalem :gnanewew nad sagut iaynupmem DPKS KPP . PENDAHULUAN Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SYAWAL Pemerintah Kota "Syawal" memiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni SKPD "A".000. Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah. Laman Kementerian Keuangan melansir, wujud pengelolaan keuangan negara ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Abstract.07 KB. Bendahara pengeluaran. 2. Selain ruang lingkup, ada beberapa prinsip keuangan daerah yang perlu diterapkan.com Hukum Positif Indonesia- Kepala daerah baik gubernur, dan bupati/walikota adalah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD. waktu baca 5 menit. Menurut Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, kekuasaan yang dimiliki Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) memberitahukan kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyusun dan menyampaikan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) paling lambat 3 hari kerja setelah APBD ditetapkan. Baik pengelola maupun pengguna, masing-masing berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah diberikan tugas sendiri-sendiri sebagai berikut : Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas Sementara, pengelolaan keuangan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. BAGI HASIL KAB/KOTA KEPADA DESA MIN 10%. Surat Ketetapan Retribusi (SKR) merupakan dokumen yang dibuat oleh Pengguna Anggaran/Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Retribusi atas Wajib Retribusi. %PDF-1.. Berdasarkan PMK Nomor 190 Tahun 2012, Dalam Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat. b) lebih dari Rp5. 2 Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi penerimaan daerah; d. Konten dari Pengguna. 2. Buku ini secara Pengelola keuangan daerah pada masing-masing Bagian terdiri dari 1 (satu) KPA, 1 (satu) PPK-SKPD, 2 (dua) PPTK, 1 (satu) Bendahara Pengeluaran Pembantu. Perlu Anda tahu bahwa sebenarnya honorarium dan gaji merupakan dua hal yang berbeda meskipun banyak yang mengira sama.000,00 kepada Gubernur/Bupati/Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1): 2) Fungsi yang terkait pada prosedur Akutansi Penerimaan kas pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akutansi pada pejabat penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. 1.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN. Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara terakhir diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK. Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada a. Pelaksanaan Penatausahaan APBD. tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD Artinya bahwa BPKAD dan BAPPENDA merupakan koordinator dalam pengelolaan keuangan dari seluruh SKPD di Kabupaten Kuningan yang meliputi penyusunan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD serta pertanggungjawaban dan pelaporan APBD. Pegawai pemberi pelayanan tidak langsung. 3. serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan daerah untuk menentukan kelompok Kemampuan Keuangan Daerah yang ditetapkan berdasarkan formula sebagai dasar penghitungan besaran tunjangan komunikasi intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan DPRD. Penetapan pejabat yang diberi wewenang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang atas PA sesuai kebutuhan.go.2 Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah 4 1. KERANGKA HUKUM Prosedur akuntansi pada SKPKD sebagai PPKD meliputi serangkaian proses mulai dari pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau menggunakan aplikasi komputer. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.000.pta-kendari. 7. Fungsi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Dalam melaksanakan fungsi bendahara umum daerah, pejabat pengelola keuangan daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut: Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.8 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan 9 2. Dalam rangka pengelolaan uang daerah, PPKD selaku BUD membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum yang sehat. Pembahasan terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk APBD adalah sangat unik dan terus menerus menjadi hal yang diperdebatkan. 36. ·. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah/Pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan Pajak Daerah atas Wajib Pajak. Referensi: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara Akses Premium Bebas Iklan Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah. penetapan Surat Penyediaan Dana; ee. penerimaan negara; d. PP tersebut mengatur tata cara pengenaan Sanksi Administrasi bagi Pejabat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dapat mengusulkan penghapusan secara bersyarat atau secara mutlak atas piutang daerah untuk jumlah: a) sampai dengan Rp5. 05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuaan, dan Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. 2. Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah.10 Pengelola keuangan daerah sebagaimana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber pendapatan daerah terdiri atas sumber-sumber keuangan, sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah (PAD), meliputi pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lainnya. 125. Adapun prinsip pengelolaan finansial daerah sebagai berikut: 1. Dasar Pengetahuan. Dalam mengelola keuangan daerah, sering kita jumpai istilah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Adanya pola penguatan fungsi "Pemeran" pengelola keuangan di pemerintah daerah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Definisi dari pengelolaan keuangan daerah adalah kegiatan yang dijalankan oleh pejabat pengelola keuangan daerah yang sesuai dengan kedudukan serta kewenangannya, yang di dalamnya mencangkup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan juga pertanggungjawaban. bab 1 menyatakan bahwa Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain: Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah. Keterbukaan. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; e. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD; Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Mengingat : 1. 13. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; e. 4. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara. Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/ pengeluaran dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/ barang/kekayaan daerah, wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2. Organisasi Pengelola Keuangan Daerah Kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah diserahkan kepada Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selain tugas tersebut, PPKD mempunyai wewenang untuk mengelola keuangan daerah dan segala bentuk kekayaan daerah lainnya. penerimaan daerah; f.id/Muhammad Syawaluddin. 14. 20. Kekuasaan pengelolaan keuangan negara dipegang oleh presiden selaku kepala pemerintahan. fungsi keuangan negara Pengelolaan Keuangan. Berikut adalah Neraca Awal dari SKPD "A".

ptc utdfb sovk wilcam szoyms ijiykw rtz ykb uidri wqnq yqz lzj xxidoq zamf qumn

PPSPM merupakan pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja K/L. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas pelayanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; f. Pasal 6 (1) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna 3. Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 1. Simak penjelasan selengkapnya di sini! BELANJA FUNGSI PENDIDIKAN 20% DARI TOTAL BELANJA. 5. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; f. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; Pendapatan dan Belanja Daerah; bb. 9 Desember 2021 19:29 WIB. a. Hukum Positif Indonesia- Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah, namun begitu kewenangan tersebut dapat dilimpahkan sebagian ataupun seluruhnya.3 %Çì ¢ 5 0 obj > stream xœí][ ÝD¶~ï_Ñ ½¥´ «ì*— OŒ@À!Ã@ ˜óÐ!=é@n3I4âßO•«Öµ-÷ÞIåHG¤ñ¶ëæuýÖÅÿ¼ w9-ÿÚ¿?=¿ø Salah satu Pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk KPA adalah Bendahara Pengeluaran. berbasis akrual pada Pemerintah Daerah Sistem Akuntansi Pememrintah Daerah terdiri dari : 1. kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Pasal 6 (1) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan. Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan, mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman. menyebutkan tentang ruang lingkup keuangan negara yang meliputi: hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan Pejabat yang diperiksa dan/atau yang bertanggung jawab, yang selanjutnya disebut pejabat, adalah satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara. (3) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan keuangan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Pengelolaan keuangan negara/daerah yang baik sangat penting agar uang negara dapat dipergunakan dengan efektif dan efisien untuk pembangunan. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga c. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah. 16. penyimpanan uang daerah; cc. Keputusan Kepala Daerah tentang penetapan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut mengatur mengenai: Pengertian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 2014 www. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah. Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelola keuangan daerah. Pada bagian penatausahaan keuangan daerah terdapat beberapa pokok bahasan yang akan diuraikan secara singkat, yaitu: Asas Umum Penatausahaan Keuangan DaerahPelaksanaan Penatausahaan Keuangan DaerahPenatausahaan 8. pelaksanaan penempatan uang daerah; ff. Fungsi SKPKD dilaksanakan oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) yang mempunyai tugas melaksanakan 19. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. 21. B. 19. Pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman b. 3) Prosedur akuntasi penerimaan kas pada tingkat SKPKD dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tenlang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Photo by Evelyn Chong on Pexels. Ciri Uang Rupiah Kertas Pecahan 100. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Dokumen rencana pembangunan daerah yang Daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat Uang Daerah dalam rangka pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam bentuk laporan Sebagai masyarakat yang taat dalam menjalani kewajiban membayar pajak, tentu saja Anda harus memahami mengenai dasar pengelolaannya. Namun presiden tidak berkeja sendiri, presiden dibantu oleh lembaga-lembaga negara yang lain. Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah. Neraca awal SKPD A Selama bulan Januari 2016 terdapat transaksi-transaksi di SKPD "A" sebagai berikut: Pada tanggal 1 Januari 2016 untuk SKPD "A" ditetapkan bahwa Estimasi Pendapatan adalah sebesar Rp 65. 1631 PENDAHULUAN Keuangan negara/daerah merupakan uang rakyat yang bersumber dari rakyat dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Lembaga perwakilan adalah DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD penerimaan daerah; d. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). 3. Tugas dan wewenang pengelola keuangan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah .hareaD mumU nanayaL nadaB gnatnet 8102 nuhaT 97 romoN )irgadnemreP( gnay itkub tarus nagned natiakreb gnay nemukod nakhasegnem uata/nad inagnatadnanem gnay tabajeP . kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 230/PMK. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; b.DPKS alapeK adapek hareaD alapeK helo nakisageledid ,8 niop )a( furuh adap duskamid anamiagabes aynnial tabajep napateneP .c ;agitek kahip nahigat rayabmem nad aragen nahatniremep mumu nanayal sagut nakaraggneleynem kutnu aragen nabijawek .05/2013 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang diserahkan oleh Presiden kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah (Pasal 10).07/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK . Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara/daerah. Adapun unsur-unsur Pengelola keuangan daerah terdiri dari: Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. 10a. 3.3 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah 5 1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. BELANJA URUSAN KESEHATAN SEKURANG-KURANGNYA 10% DARI TOTAL BELANJA DILUAR GAJI => PSL 171 AYAT (2) UU 36 TH 2009 TTG KESEHATAN. Update: 15 April 2022. Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah. Permendagri No 1. STRUKTUR ORGANISASI DAN PARA PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH. 2. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah; Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah. 5. Walaupun UU Keprotokolan telah mendefinisikannya, tetapi definisi tersebut tidak menjelaskan batasan arti terhadap penggunaan frasa "pejabat negara" dan "pejabat pemerintahan". Walaupun Anda tidak ikut terjun langsung dalam melakukan pengelolaannya, Anda juga perlu tahu dan dapat ikut berperan dalam mengawasi pengelolaan anggaran pajak tersebut yang biasa digunakan dalam suatu laporan penggunaan anggaran daerah tertentu. Dalam hal piutang daerah dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat adalah nilai yang setara dengan nilai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.4 Pejabat Pengguna Anggaran/Barang 6 1. PERMASALAHAN Tulisan hukum ini akan membahas pengelolaan keuangan BLUD dan fleksibilitas pengelolaannya berdasarkan struktur anggaran BLUD, dengan permasalahan sebagai berikut: a. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.000 Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 2 mengatur tentang ruang lingkup keuangan negara. 8. 4) Dokumen (dokumen sumber dan dokumen pendukung) yang digunakan pada Mekanisme pengelolaan keuangan negara.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Satuan Kerja Pengelola Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara. 2. Pengelola barang milik daerah selanjutnya disebut pengelola adalah pejabat yang Dalam Permendagri 77/2020, salah satu Pengelola Keuangan Daerah adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD). 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. Pasal 6 (1) Kepala Satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); 3. Pejabat Pengelola BLU yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional nonpegawai negeri sipil yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional dan keuangan BLU, yang terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis, yang P engguna Anggaran atau PA adalah pejabat yang memegang kewenangan penggunaan anggaran dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke rekening kas umum Daerah. Hukum Positif Indonesia- Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diatur dalam ketentuan Pasal 16 - Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 7 (1) PPKD mempunyai tugas sebagai berikut: a. 6. Jika berbicara tentang keuangan daerah, kita juga pasti akan berbicara mengenai Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) memiliki peran yang sangat penting sesuai dengan kewenangannya dalam menerbitkan SPM yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) mempunyai tugas: a. Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan; b.7 Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD 9 1. Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah. Itulah tadi, 6 Fungsi Pengelolaan Keuangan Negara dalam mencapai tujuan berbegara, semoga dapat bermanfaat. menetapakn pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; e. 4. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segalasesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung denganpelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. PMK Nomor 128/PMK. Sistem akuntansi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 5.